Selasa, 25 November 2014

lenisriharmiati



ARTIKEL SOSIOLOGI
Pelanggaran Terhadap Norma – Norma Sosial

Nama:
  1. Leni sriharmiati                 (14)
  2. Nur hidayah                       (21)
  3. Yuni lestari                          (32)
  4. Hendro                                 (12)
SMA NEGERI 1 RANDUBLATUNG

Tahun Ajaran 2014/2015
A.Masalah sosial
1. Pengertian Masalah Sosial
Masalah sosial adalah:suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Sedangkan menurut soerjono soekanto,Masalah sosial adalah :ketidaksesuaian antara unsur –unsur dalam kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan hidupnya kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok para kelompok sosial,sehingga menyebabkan rusaknya ikatan sosial.
B. Masalah sosial yang ada di indonesia yaitu: Pelangggaran terhadap norma-norma masyrakat
a. Pengertian norma social
       1.Norma sosial adalah: sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian Norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
       Berikut ini beberapa Pengertian Norma Menurut para Ahli:
       Norma Menurut Bagja Waluya: Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku
       Norma Menurut  John J. Macionis: Aturan-aturan dan harapan harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
       Norma Menurut  Craig Calhoun: Aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaiamana seseorang seharusnya bertindak dalam situasi tertentu.
       Norma Menurut  Isworo Hadi Wiyono: Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat
2.Pengertian pelanggaran tehadap norma-norma social
Yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang telah menyimpang dari norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat
B.Macam-macam Contoh Pelangggaran Terhadap Norma-norma Masyrakat
  1. Pelacuran
  2. Delikuensi atau kenakalan anak atau remaja
  3. Alkoholisme
  4. homoseksual
Pembahasan dari macam-macam pelanggaran terhadap norma-norma sosial.
  1. Pelacuran
Ø                  pelacuran adalah suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri kepada umum untuk melkukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah.pelacuran memiliki pengaruh yang besar terhadap mental orang tersebut(yang menjadi pelacur).
Ø  Sebab-sebab terjadi pelacurandapat dilihat pada faktor-faktor endogen dan eksoge:
                       faktor-faktor endogen:
  1. Nafsu kelamin yang besar
  2. Sifat malas dan keinginan yang besar untuk hidup mewah.
       Faktor eksogen:
  1. Faktor ekonomi
  2. Urbanisasi yang tidak teratur
  3. Keadaan perumahan yang tidak memenuhi syarat rumah yang baik
Sebab utama pelacuran adalah
       Koflik mental,situasi hidup yang tidakmenguntungkan pada masa kanak-kanak dan pola kepribadian yang kurang dewasa,dan intelegitas yang rendah
Usaha untuk mencegah pelacuran
  • Dengan jalan meneliti gejala-gejala yang terjadi jauh sebelumnya adanya ganggauan mental misalnya:gejala insekuriatas pada anak-anak wanita,gejala membolos,mencuri kecil-kecilan dan sebagainya. Hal tersebut dapat dicegah dengan usah pembinaan sekuritas dan kasih sayang yang stabil.
Solusi untuk mengatasi masalah pelacuran:
  1. Memberikan ajaran agama yang mendalam
  2. Menangkap para pelacur dan memberikan rehabilitasi
  3. Memberiakan lapangan pekerjaan agar para pelacur tidak lagi bekerja sebagai pelacur
  4. Memberikan kegiatan yang positif sehingga waktu-waktu yang dulu digunakan oleh pelacur bekerja jadi digunakan untuk melakukan pekerjaan positif seperti pemberian keterampilan kerja
2.Delikuensi atau kenakalan anak
Atau yang dikenal masalah cross boy atau cross girl  yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung dalam suatu ikatan/organisasi formal atau semi formal dan yang mempunyai tingkah laku yang kurang /tidak disukai oleh masyrakat pada umumnya . Delikuensi anak di Indonesia meningkat pada tahun 1956 dan k1958 dan juga pada 1968-1969,hal mana sering disinyalir dalam pernyataan-pernyataan resmi pajabat maupun petugas –petugas penegak hukum.
Delikunsi anak-anak meliputi:pencurian ,perampokan,pencopetan,penganiayaan pelanggran susila, penggunaan obat-obat terlarang,dan ugal-ugalan di jalan raya.
Sorotan terhadapdelinkuensi anak –anak di Indonesia terutama tertuju pada perbuatan-perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak muda dari kelas sosial tertentu.
  1. Penyebab delikuensi anak anak karena:
  1. pengaruh pergaulan anak muda.
  2. Disorganisasi keluarga
  3. Keinginan untuk membuktikan bahwa dirinya anak yang gaul
  4. Keinginan menentang
  5. Dll
·         Cara mengatasi masalah kenakalan atau delikuensi anak adalah
a.     Menjaga pergaulan anak-anak
  1. Memberikan sanksi yang tegas tapi tidak secara fisik agar anak tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
  2.  Memberikan kegiatan yang positif agar anak tidak berbuat yang tidak penting atau negatif
3.Alkoholisme
Persoalan pokoknya adalah siapa yang boleh menggunakan,dimana,bilamana,dan dalamkondisi yang bagaimana. Umumnya orang awam menganggap bahwa alkohol merupakan racunprotoplasmikyang mempunyai efek depresn pada saraf. Akibatnya ,seoarang pemabuk semakin kurang kemampuannya untuk mengendalikan dirinya,baik fisik maupun psikologisdan sosial.
a.Pengaruh masyarakat dalam mengendalikan penggunaan alkohol
  1. Setiap masyarakat mempunyai mekanisme untuk mengendalikan ,mengintegritas dan membangun warga. Apabila ada pengaruh yang negatif maka akan terlihat ketegangan dan keresahan pada diri warga masyrakat.
  2. Setiap masyrakat membentuk lembaga –lembaga yang dapat menyalurkan rasa tegang dan khawatir yang mempunyai taraf kemampuan tertentu di dalam menyalurkan rasa tegang dan khawatir yaitu luas sempitnya kemingkunan menggunakan alkoholuntuk menyalurak keresahan diri.
  3. Dalam masyarakat berkembang pola sikap tertentu terhadap perilaku minum-minum. Di amerika ,misalnya: bagi kelas sosial menengah pola minum –minum memilki fungsi tertentu.
  4. Setiap masyarakat cenderung menempatkan pemabuk sebagai pihak yang menyimpang atau bahkan melanggar.
Dan demikaian, maka dari sudut aspek sosial yang penting adalah mencegah adanya pemabuk. Disamping itu juga penting adalah menangguli adanya keadaan dimana sudah ada pemabuk.Tapi masih belum ada tanggapan dari pihak penegak hukum ,padahal pengedaran dan pengguanaan narkotika dan alkohol dilarang.Akan tetapi alkoholisme belum ada kecenderungan serius untuk menganggapnya sebagai proses yang cukup membahayakan masyrakat,apalagi dengan adanya proses modernisasi dimana norma-norma biasanya mengalami kegoyahan.
Cara mengatasi masalah alkoholisme:
  1. Membatasi pengedaran alkohol
  2. Membatasi pembuatan alkohol
  3. Memerikan sanksi kepada para pemabuk
  4. Meberikan penyuluhan agar masyarakat menjauhi penggunaan alkohol
4.Homoseksual
Adalah seseorang yang cenderung mengutamakan orang yang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual. Homoseksual merupakan sikap/tindakan atau pola perilaku para homoseksual. Pria yang melakukan hal ini disebut homoseksual,sedangkan untuk wanita disebut lesbian.mereka(para pelaku homoseksual) menderita konflik batiniah yang menyangkut identitas diri yang bertentangan dengan identitas sosial sehingga ada kecenderungan untuk mengubah karakteristik seksualnya.
Homoseksual sudah dikenal sejak sulu pada masyarakat yunani-kuno. Di ingggris baru pada akhir abad17 homoseksualitas hanya dipandang sebagai tingkah laku seksual belaka. Pada masyarakat barat lesbianisme dikenal mulai Sappho yang hidup di pulai lesbos pada abad ke 6 sebelum masehi,di adlah seorang wanita yang telah jatuh cinta kepada kaum wanita lainnya. Di Ameriaka Serikat homoseksualitas daianggap sebgai tingkah laku seksual antara dua oarang yang sama jenis.
a. Penggolongan homoseksual
  1. Golongan yang secara aktif mencari mitra kencan di tempat-tempat tertentu,seperti bar –bar homoseksual
  2. Golongan pasif,artinya yang menunggu
  3. Golongan situasional yang mungkin bersikap pasif atau melakukan tindakan-tindakan tertentu.
                di Indonesia perbuatan homoseksual dilarang yang ditegaskan dalam kitab undang-undang hukum pidana ada pasal 292 yang secara jelas mengatur soal sikap/tindakan homoseksual.
Penjelasan secara sosiologis mengenai homoseksual bertitiktolak pada asumsi ,bahwa tidak ada pembawaan lain pada dorongan seksual,selain kebutuhan untuk menyalurkan ketegangan. Oleh karena itu ,maka baik tujuan maupun objek dorongan seksual diarahkan oleh faktor sosial,artinya arah penyaluran ketegangan dipelajari dari pengalaman –pengalaman sosial. Dengan demikian tidak ada pola seksual alamiah,yang ada adalah pola pemuasnya yang dopelajri dari adat istiadat lingkungan sosial.lingkungan sosial akan menunjang atau mungkin menghalangi sikap/tindak dorongan-dorongan seksual tertentu.seseorang menjadi homoseksual karena pengaruh dari oarang-orang sekitarnya.
Maka secara sosiologis lingkungan sekitar memberiakan bentuk  pada sikap /tindak homoseksual. Bagi kalangan homoseksual,hal ini antar alin :perubahan peranan yang disandang  yang disebabkan karena penyaluran kebutuhan seksual.
Pada kalangan lesbian dorongan utamanya adalah pada kasih sayang . Lesbian cenderung terjadi secar temporer karena sama sekali tidak menyangkut perubaham peranan pad diri wanita yang bersangkutan,oleh karena itu lesbian dapat dikatakan terjadi dlam konteks interpersoanal.
penjelasan diatas  memang tidak didukung oleh data yang empiris sari indonesia karena hal ini jarang terjadi indonesia)
Faktor sosial yang memberikan situasi yang membuka peluang terjadinya homoseksual.hal ini terlihat dari sudut pandang proses interaksi yang dilakukan dalam frekuensi yang relatif tingggi.
Dorongan yang kuat untuk menyimpang antara lain dalm bentuk homoseksualitas adalh reaksi negatif terhadap kedudukan dan peranan yang diberikan oleh lingkungan sosial kepada seseorang. Hal ini disebabkan karena adanya keyakinan, bahwa moralitas tidak memberikan kesempatan kepas pribadi untuk membentuk kepribadiannya sendiri atau setidaknya ikut berperan membentuk kepribadian itu.kadang-kadang hal ini disebabkan oleh ketegangan –ketegangan yang timbul sebagai akibat pertentangan antara pembagian kelas sosial dalam masyarakat yang terbentuk dalm proses pelapisan sosial.di negara barat ,homoseksual timbul karena dorongan kuat yang kadang-kadang menjadi akses untuk mengadakan persamaan kedudukan dan peranan antara wanita dengan pria.
Cara mengatasi masalah homo  seksual:
  1. Membuat peraturan yang tegas yang melarang terjadinya homoseksual
  2. Memberiakan pengajaran agama
  3. Memberikan sanski kepda pelaku homoseksual
  4. Saling menghoramatiantara kaum laki-laki dan perempuan juga saling tidak menyakiti hati lawan jenis.
  5. Sering mengadakan penggrebekan oleh aparat hukum ketempat-tempat yang sering terjadi homoseksual seperti club malam, dan hotel.
FOTO-FOTO:
KESIMPULAN:
  1. Masalah sosial adalah:suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
  2. Masalah sosial yang terjadi di indonesia salah satunya pelanggaran terhadap norma-noram sosial .
    1. Macam-macamnya yaitu:
    2. Pelacuran
    3. Delikuensi atu kenakalan anak atu remaja
    4. Alkoholisme
    5. Homoseksual
    6. Dan semua masalah tersebut harus diatasi karena menbahayakan kehidupan masyarakat
  3. semua masalah sosial tentang masalah pelanggaran terhadap norma-norma sosial adanya solusi

SARAN
  1. Masalah sosial tentang masalah pelanggaran terhadap norma-norma sosial perlu adanya solusi yang harus dilakukan.
  2. Pemerintah perlu mengambil tindakan untuk mengatasi hal tersebut,contoh:mebuat aturan yang tegas dan tidak pandang bulu kepada orang yang melanggar norma sosial.
  3. Selain pemerintah,masyarakat juga perlu ikut melakukan hal yang bisa menjadi solusi masalah kependudukan di indonesia,contohnya:berusaha semaksimal mungkin untuk tidak bertindak untuk melanggar norma.



Minggu, 23 November 2014

lenisriharmiatismaransa.blogspot.com

MAKALAH PPKN
WILAYAH NKRI
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas  kelompok yang kedua

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDXGcsjXuWmTlR_S2_YKaqyXiwSro056cyePRBTmTfZYEj2lIVRef4Is6jaKqorsTqCVGASFm2vCxMjH5tkh2tpXX5eeaTo0iEMhkH3LwFT_5bXijQ-pMM6jaTVXnaAZkWTEwW-mWbedk/s1600/SMA+1+RDB.bmp

Nama kelompok A:
1.      Leni Sriharmiati                       (14)
2.      Arfin Yudhie Rais                   (02)
3.      Diana Uffiah                             (05)
4.      Helivia Juliyan                         (11)
5.      Yuni Lestari                             (32)
6.      Nanda Fajar Octafiana              (19)
X IIS 4
SMA NEGERI 1 RANDUBLATUNG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015



Kata pengantar
Segala puji bagi allah yang maha esa karena limpahan rahmat dan hidayah kami dapt menyusun makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk para pembaca agar lebih memahami batas-batas wilayah di negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Penulisan makalah ini juga bertujuan untuk menyelesaikan tugas kelompok dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam bab Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya  kepada:
1.      Bapak M.Ali Rozak selaku Kepala sekolah SMA N 1 RANDUBLATUNG
2.      Bapak sukirno selaku guru pembimbing mata pelajaran PPKN
3.      Orang tua kami
4.      Teman-teman kami
5.      Dan pembaca
Jika sudah membaca makalah ini. Kami juga ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari Bapak guru kami agar kami lebih paham bagaimana cara pembuatan makalah dengan baik.

DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.....................................................................................................ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1 Latar Belakang............................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................
1.3 Tujuan Penyusunan....................................................................................
BAB II
ISI......................................................................................................................
2.1 Pengertian Nkri.........................................................................................
2.2 Wilayah Nkri Dari Masa Ke Masa..............................................................
2.3wilayah  Indonesia........................................................................................
2.4 Pulau Yang Termasuk Nkri.........................................................................

2.5 Perbatasan Wilayah Nkri.........................................................................

BAB III

PENUTUP........................................................................................................

3.1 Kesimpulan..............................................................................................

3.2 Saran.............................................................................................................

DAFTARA PUSTAKA.....................................................................................





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja wilayah NKRI ?
2.      Meliputi apa saja wilayah NKRI ?


1. 3  Tujuan Penyusunan
1.      Untuk mengetahui wilayah-wilayah NKRI
2.      Untuk mengetahui daerah yang meliputi NKRI
3.      Untuk memenuhi tugas kelompok yang kedua









BAB II
ISI
2.1 Pengertian NKRI
Gambar 2.1 peta wilayah nkri
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.  Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya;
 4) kesatuan pertahanan dankeamanan.
            Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuanpulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.Berkaitan denganwilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan:
 Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177178)
            Selain itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2  Wilayah NKRI dari Masa ke Masa
Sebagai negara maritim, NKRI telah melalui perjalanan panjang hingga bisa seluas sekarang. Ada 5 (lima) tahap perkembangan luas wilayah NKRI:
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember  1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciriNusantara (archipelagic  state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km , yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km 2 . Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Konsep negara kepulauan ini akhirnya diterima masyarakat internasional seperti tertuang pada Bagian II UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) Tahun 1982. Sejak itu, luas wilayah NKRI bertambah 10 kali, dari sekitar 300.000 km2 menjadi sekitar 3.000.000 km2. Indonesia yang tadinya tidak memiliki perairan kepulauan berubah menjadi memiliki perairan kepulauan serta berhak atas perairan pedalamannya. Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara sejauh 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Akibatnya, perluasan batas landas kontinen dapat melebihi 200 mil laut.
2.3 Wilayah  Indonesia
1.Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia mencapai 1.922.570 km² sedangkan luas perairannya mencapai 3.257.483 km². Indonesia terdiri dari lima pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km².

Secara keseluruhan Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang di dunia yakni 81.000 km yang merupakan 14% dari garis pantai dunia. Luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2, atau mendekati 70% dari luas keseluruhan Indonesia.  Secara geografis, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki batas laut dengan 10 (sepuluh) negara yakni: 
Berbatasan dengan India di ujung utara Sumatera (Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, dengan pulau terluar berupa Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, dan Pulau Rondo); 
Berbatasan dengan Malaysia disepanjang Selat Malaka (Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, dengan pulau terluar berupa Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Anambas di Provinsi Riau, dan Pulau Sebatik di Provinsi Kalimantan Timur);
Berbatasan dengan Singapura disepanjang Selat Philip, dengan pulau terluar berupa Pulau Nipah (Provinsi Riau);
Berbatasan dengan Thailand dibagian Utara Selat Malaka dan Laut Andaman dengan pulau terluar berupa Pulau Rondo (Provinsi NAD);
Berbatasan dengan Vietnam didaerah Laut China Selatan dengan pulau terluar berupa Pulau Sekatung (Provinsi Riau Kepulauan);
Berbatasan dengan Philipina di daerah utara Selat Makasar, dengan pulau terluar berupa Pulau Marore dan Pulau Miangas (Provinsi Sulawesi Utara);
Berbatasan dengan Republik Palau di daerah utara Laut Halmahera, dengan pulau terluar berupa Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Bras (Provinsi Papua);
Berbatasan dengan Australia disekitar selatan Pulau Timor dan Pulau Jawa; Berbatasan dengan Timor Leste disekitar wilayah Maluku dan NTT dengan pulau terluar berupa Pulau Asutubun (Provinsi Maluku), Pulau Batek (Provinsi NTT), Pulau Wetar (Provinsi Maluku); dan berbatasan dengan Papua Nugini disekitar wilayah Jayapura dan Merauke (tidak memiliki pulau terluar).

2.wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung  pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi  merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.  Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.  Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia?  Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman  atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini  tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah. Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri. 
 
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan  Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2.4 Pulau Yang Termasuk NKRI
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah.
2.5 Perbatasan Wilayah Nkri
 perbatasan wilayah NKRI  ditentukan berdasarkan garis pangkal lurus kepulauan , yaitu garis pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah dari suatu negara kepulauan.
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 /Pasal 47
 Ayat 1 : menghubungkan titik terluar dari  pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan .perbandingan antara daratan dengan perairannya adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
Ayat 2: Panjang  tidak boleh melebihi 100 mil laut, dengan pengecualian hanya 3 % dari jumlah keseluruhan garis pangkal yang ditetapkan boleh mencapai panjang 125 nm
    Implementasi pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara dan batas-batasnya
            Pasal 25 A UUD 1945 : “ Negara kesatuan republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang”
            Mengingat akan keterbatasan pendataan, tanda-tanda batas, upaya pemeliharaan, pemberian nama-nama pulau, dan pembangunan di wilayah perbatasan hingga kini di Indonesia masih terdapat berbagai masalah baik yang ada di dalam negeri maupun dalam hubungan dengan negara lain.

Bab III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Indonesia adalah negara kepulauan
2. Wilayah NKRI berkembang dari masa ke masa.
3.wilayah Indonesia terdiri dari wilayah laut dan darat
4.pulau –pulau yang menjadi wilayah NKRI adalah pulau-pulau kecil dan besar
3.2 Saran
1.kita harus menjaga keutuhan nkri


DAFTAR PUSTAKA

Buku ppkn kelas XI kurikulum 2013