MAKALAH PPKN
WILAYAH NKRI
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok yang kedua
Nama
kelompok A:
1. Leni
Sriharmiati (14)
2. Arfin
Yudhie Rais (02)
3. Diana
Uffiah
(05)
4. Helivia
Juliyan (11)
5. Yuni
Lestari (32)
6. Nanda
Fajar Octafiana (19)
X
IIS 4
SMA
NEGERI 1 RANDUBLATUNG
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
Kata
pengantar
Segala puji bagi allah yang maha esa karena limpahan
rahmat dan hidayah kami dapt menyusun makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk para
pembaca agar lebih memahami batas-batas wilayah di negara kita yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Penulisan makalah ini juga bertujuan
untuk menyelesaikan tugas kelompok dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dalam bab Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami ucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada:
1. Bapak
M.Ali Rozak selaku Kepala sekolah SMA N 1 RANDUBLATUNG
2. Bapak
sukirno selaku guru pembimbing mata pelajaran PPKN
3. Orang
tua kami
4. Teman-teman
kami
5. Dan
pembaca
Jika sudah membaca makalah ini. Kami juga ucapkan
permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena makalah ini masih memiliki banyak
kekurangan dan jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari Bapak guru kami agar kami lebih paham bagaimana cara
pembuatan makalah dengan baik.
DAFTAR ISI
COVER...............................................................................................................
i
KATA PENGANTAR.....................................................................................................ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1 Latar
Belakang............................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah.......................................................................................
1.3 Tujuan
Penyusunan....................................................................................
BAB II
ISI......................................................................................................................
2.1 Pengertian Nkri.........................................................................................
2.2 Wilayah Nkri Dari Masa Ke
Masa..............................................................
2.3wilayah Indonesia........................................................................................
2.4 Pulau Yang Termasuk Nkri.........................................................................
2.5 Perbatasan Wilayah Nkri.........................................................................
BAB III
PENUTUP........................................................................................................
3.1
Kesimpulan..............................................................................................
3.2 Saran.............................................................................................................
DAFTARA
PUSTAKA.....................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan
nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah
kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah
Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia
memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim
kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri
dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak
bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia
dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya
3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja wilayah NKRI ?
2.
Meliputi apa saja wilayah NKRI ?
1. 3 Tujuan Penyusunan
1.
Untuk mengetahui wilayah-wilayah NKRI
2.
Untuk mengetahui daerah yang meliputi NKRI
3.
Untuk memenuhi tugas kelompok yang kedua
BAB II
ISI
2.1 Pengertian NKRI
Gambar 2.1 peta wilayah nkri
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada
penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi
perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya;
4) kesatuan
pertahanan dankeamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah
Indonesia terdiri atas ribuanpulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan
negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.Berkaitan denganwilayah negara
Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi
Djuanda. Deklarasi itu menyatakan:
“Bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas
atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman
atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil
yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau
Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177178)
Selain
itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD
1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar
bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi
atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah yang diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokrasi.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2 Wilayah NKRI dari Masa ke Masa
Sebagai negara maritim, NKRI telah melalui
perjalanan panjang hingga bisa seluas sekarang. Ada 5 (lima) tahap perkembangan
luas wilayah NKRI:
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8
provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan
jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal
kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk
33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk
memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pengakuan
masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil
laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda
menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut
bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip
ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut,
Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciriNusantara (archipelagic
state). Konsep itu kemudian diakui
dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =United Nations Convention
on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun
1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui
Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam
Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah
seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai
Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di
dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km , yang terdiri atas wilayah
daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km 2
. Di wilayah yang seluas itu, tersebar
13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan
Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah
wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan
bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Konsep
negara kepulauan ini akhirnya diterima masyarakat internasional seperti
tertuang pada Bagian II UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) Tahun 1982.
Sejak itu, luas wilayah NKRI bertambah 10 kali, dari sekitar 300.000 km2
menjadi sekitar 3.000.000 km2. Indonesia yang tadinya tidak memiliki perairan
kepulauan berubah menjadi memiliki perairan kepulauan serta berhak atas
perairan pedalamannya. Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara sejauh 200 mil laut dari garis
pangkal kepulauan Indonesia. Akibatnya, perluasan batas landas kontinen dapat
melebihi 200 mil laut.
2.3 Wilayah Indonesia
1.Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil
di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia mencapai
1.922.570 km² sedangkan luas perairannya mencapai 3.257.483 km². Indonesia
terdiri dari lima pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera
dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan
luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km².
Secara keseluruhan Indonesia juga memiliki garis
pantai terpanjang di dunia yakni 81.000 km yang merupakan 14% dari garis pantai
dunia. Luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2, atau mendekati 70% dari luas
keseluruhan Indonesia. Secara geografis, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) memiliki batas laut dengan 10 (sepuluh) negara yakni:
Berbatasan dengan India di ujung utara Sumatera
(Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, dengan pulau terluar berupa Pulau Raya,
Pulau Rusa, Pulau Benggala, dan Pulau Rondo);
Berbatasan dengan Malaysia disepanjang Selat Malaka
(Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan
Timur, dengan pulau terluar berupa Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau
Anambas di Provinsi Riau, dan Pulau Sebatik di Provinsi Kalimantan Timur);
Berbatasan dengan Singapura disepanjang Selat
Philip, dengan pulau terluar berupa Pulau Nipah (Provinsi Riau);
Berbatasan dengan Thailand dibagian Utara Selat
Malaka dan Laut Andaman dengan pulau terluar berupa Pulau Rondo (Provinsi NAD);
Berbatasan dengan Vietnam didaerah Laut China
Selatan dengan pulau terluar berupa Pulau Sekatung (Provinsi Riau Kepulauan);
Berbatasan dengan Philipina di daerah utara Selat
Makasar, dengan pulau terluar berupa Pulau Marore dan Pulau Miangas (Provinsi
Sulawesi Utara);
Berbatasan dengan Republik Palau di daerah utara
Laut Halmahera, dengan pulau terluar berupa Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau
Bras (Provinsi Papua);
Berbatasan dengan Australia disekitar selatan Pulau
Timor dan Pulau Jawa; Berbatasan dengan Timor Leste disekitar wilayah Maluku
dan NTT dengan pulau terluar berupa Pulau Asutubun (Provinsi Maluku), Pulau
Batek (Provinsi NTT), Pulau Wetar (Provinsi Maluku); dan berbatasan dengan
Papua Nugini disekitar wilayah Jayapura dan Merauke (tidak memiliki pulau
terluar).
2.wilayah
laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan
itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari
garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan
garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah
dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan
laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).
Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen,
maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing
negara.
Di dalam garis batas landas
kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam
yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis
dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona
ekonomi eksklusif antara dua
negara yang bertetangga
saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik
yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia juga memiliki
kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik
Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk
Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat
berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah. Potensi
wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di wilayah daratan
Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar area hutan, persawahan
dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh
gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,pemukiman-pemukiman
penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan alam yang melimpah
berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya.
Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk
kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan
daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara
Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan
dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang
penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah
negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh
wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Republik
Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah
ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita
yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh
hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan
diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2.4 Pulau
Yang Termasuk NKRI
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI
berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya,
yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia
dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya
3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau
kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung,
Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules
Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus
bertambah.
2.5
Perbatasan Wilayah Nkri
perbatasan wilayah NKRI ditentukan berdasarkan garis
pangkal lurus kepulauan , yaitu garis pangkal yang digunakan untuk menentukan
batas-batas wilayah dari suatu negara kepulauan.
Konvensi Hukum Laut PBB 1982
/Pasal 47
Ayat 1 : menghubungkan titik terluar dari pulau-pulau dan karang kering terluar
kepulauan .perbandingan antara daratan dengan perairannya adalah antara satu
berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
Ayat 2: Panjang tidak boleh melebihi 100 mil laut, dengan
pengecualian hanya 3 % dari jumlah keseluruhan garis pangkal yang ditetapkan
boleh mencapai panjang 125 nm
Implementasi
pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara dan batas-batasnya
Pasal 25 A UUD 1945 : “
Negara kesatuan republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
undang-undang”
Mengingat
akan keterbatasan pendataan, tanda-tanda batas, upaya pemeliharaan, pemberian
nama-nama pulau, dan pembangunan di wilayah perbatasan hingga kini di Indonesia
masih terdapat berbagai masalah baik yang ada di dalam negeri maupun dalam
hubungan dengan negara lain.
Bab III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Indonesia adalah
negara kepulauan
2. Wilayah
NKRI berkembang dari masa ke masa.
3.wilayah Indonesia terdiri dari wilayah laut dan darat
4.pulau –pulau yang menjadi wilayah NKRI adalah pulau-pulau kecil dan
besar
3.2 Saran
1.kita
harus menjaga keutuhan nkri
DAFTAR PUSTAKA
Buku ppkn kelas XI kurikulum 2013
nama saya leni,saya sekarang kelas 11.saya tipikal orang yang tidak jelas.oh ya kalau kalian mengunjungi blogsya jangan lupa di like
BalasHapus