Minggu, 23 November 2014

lenisriharmiatismaransa.blogspot.com

MAKALAH PPKN
WILAYAH NKRI
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas  kelompok yang kedua

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhDXGcsjXuWmTlR_S2_YKaqyXiwSro056cyePRBTmTfZYEj2lIVRef4Is6jaKqorsTqCVGASFm2vCxMjH5tkh2tpXX5eeaTo0iEMhkH3LwFT_5bXijQ-pMM6jaTVXnaAZkWTEwW-mWbedk/s1600/SMA+1+RDB.bmp

Nama kelompok A:
1.      Leni Sriharmiati                       (14)
2.      Arfin Yudhie Rais                   (02)
3.      Diana Uffiah                             (05)
4.      Helivia Juliyan                         (11)
5.      Yuni Lestari                             (32)
6.      Nanda Fajar Octafiana              (19)
X IIS 4
SMA NEGERI 1 RANDUBLATUNG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015



Kata pengantar
Segala puji bagi allah yang maha esa karena limpahan rahmat dan hidayah kami dapt menyusun makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk para pembaca agar lebih memahami batas-batas wilayah di negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Penulisan makalah ini juga bertujuan untuk menyelesaikan tugas kelompok dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dalam bab Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya  kepada:
1.      Bapak M.Ali Rozak selaku Kepala sekolah SMA N 1 RANDUBLATUNG
2.      Bapak sukirno selaku guru pembimbing mata pelajaran PPKN
3.      Orang tua kami
4.      Teman-teman kami
5.      Dan pembaca
Jika sudah membaca makalah ini. Kami juga ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena makalah ini masih memiliki banyak kekurangan dan jauh dari kata kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari Bapak guru kami agar kami lebih paham bagaimana cara pembuatan makalah dengan baik.

DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................... i
KATA PENGANTAR.....................................................................................................ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1 Latar Belakang............................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................
1.3 Tujuan Penyusunan....................................................................................
BAB II
ISI......................................................................................................................
2.1 Pengertian Nkri.........................................................................................
2.2 Wilayah Nkri Dari Masa Ke Masa..............................................................
2.3wilayah  Indonesia........................................................................................
2.4 Pulau Yang Termasuk Nkri.........................................................................

2.5 Perbatasan Wilayah Nkri.........................................................................

BAB III

PENUTUP........................................................................................................

3.1 Kesimpulan..............................................................................................

3.2 Saran.............................................................................................................

DAFTARA PUSTAKA.....................................................................................





BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (disingkat NKRI), juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karma letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja wilayah NKRI ?
2.      Meliputi apa saja wilayah NKRI ?


1. 3  Tujuan Penyusunan
1.      Untuk mengetahui wilayah-wilayah NKRI
2.      Untuk mengetahui daerah yang meliputi NKRI
3.      Untuk memenuhi tugas kelompok yang kedua









BAB II
ISI
2.1 Pengertian NKRI
Gambar 2.1 peta wilayah nkri
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.  Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum;
3) kesatuan sosial-budaya;
 4) kesatuan pertahanan dankeamanan.
            Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuanpulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.Berkaitan denganwilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan:
 Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177178)
            Selain itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2  Wilayah NKRI dari Masa ke Masa
Sebagai negara maritim, NKRI telah melalui perjalanan panjang hingga bisa seluas sekarang. Ada 5 (lima) tahap perkembangan luas wilayah NKRI:
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember  1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciriNusantara (archipelagic  state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km , yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km 2 . Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Konsep negara kepulauan ini akhirnya diterima masyarakat internasional seperti tertuang pada Bagian II UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) Tahun 1982. Sejak itu, luas wilayah NKRI bertambah 10 kali, dari sekitar 300.000 km2 menjadi sekitar 3.000.000 km2. Indonesia yang tadinya tidak memiliki perairan kepulauan berubah menjadi memiliki perairan kepulauan serta berhak atas perairan pedalamannya. Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara sejauh 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Akibatnya, perluasan batas landas kontinen dapat melebihi 200 mil laut.
2.3 Wilayah  Indonesia
1.Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia mencapai 1.922.570 km² sedangkan luas perairannya mencapai 3.257.483 km². Indonesia terdiri dari lima pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatera dengan luas 473.606 km², Kalimantan dengan luas 539.460 km², Sulawesi dengan luas 189.216 km², dan Papua dengan luas 421.981 km².

Secara keseluruhan Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang di dunia yakni 81.000 km yang merupakan 14% dari garis pantai dunia. Luas laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2, atau mendekati 70% dari luas keseluruhan Indonesia.  Secara geografis, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki batas laut dengan 10 (sepuluh) negara yakni: 
Berbatasan dengan India di ujung utara Sumatera (Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, dengan pulau terluar berupa Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala, dan Pulau Rondo); 
Berbatasan dengan Malaysia disepanjang Selat Malaka (Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, dengan pulau terluar berupa Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Anambas di Provinsi Riau, dan Pulau Sebatik di Provinsi Kalimantan Timur);
Berbatasan dengan Singapura disepanjang Selat Philip, dengan pulau terluar berupa Pulau Nipah (Provinsi Riau);
Berbatasan dengan Thailand dibagian Utara Selat Malaka dan Laut Andaman dengan pulau terluar berupa Pulau Rondo (Provinsi NAD);
Berbatasan dengan Vietnam didaerah Laut China Selatan dengan pulau terluar berupa Pulau Sekatung (Provinsi Riau Kepulauan);
Berbatasan dengan Philipina di daerah utara Selat Makasar, dengan pulau terluar berupa Pulau Marore dan Pulau Miangas (Provinsi Sulawesi Utara);
Berbatasan dengan Republik Palau di daerah utara Laut Halmahera, dengan pulau terluar berupa Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Bras (Provinsi Papua);
Berbatasan dengan Australia disekitar selatan Pulau Timor dan Pulau Jawa; Berbatasan dengan Timor Leste disekitar wilayah Maluku dan NTT dengan pulau terluar berupa Pulau Asutubun (Provinsi Maluku), Pulau Batek (Provinsi NTT), Pulau Wetar (Provinsi Maluku); dan berbatasan dengan Papua Nugini disekitar wilayah Jayapura dan Merauke (tidak memiliki pulau terluar).

2.wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung  pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi  merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.  Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.  Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia?  Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman  atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini  tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah. Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu kita syukuri. 
 
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan  Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2.4 Pulau Yang Termasuk NKRI
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah.
2.5 Perbatasan Wilayah Nkri
 perbatasan wilayah NKRI  ditentukan berdasarkan garis pangkal lurus kepulauan , yaitu garis pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah dari suatu negara kepulauan.
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 /Pasal 47
 Ayat 1 : menghubungkan titik terluar dari  pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan .perbandingan antara daratan dengan perairannya adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu.
Ayat 2: Panjang  tidak boleh melebihi 100 mil laut, dengan pengecualian hanya 3 % dari jumlah keseluruhan garis pangkal yang ditetapkan boleh mencapai panjang 125 nm
    Implementasi pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah negara dan batas-batasnya
            Pasal 25 A UUD 1945 : “ Negara kesatuan republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan undang-undang”
            Mengingat akan keterbatasan pendataan, tanda-tanda batas, upaya pemeliharaan, pemberian nama-nama pulau, dan pembangunan di wilayah perbatasan hingga kini di Indonesia masih terdapat berbagai masalah baik yang ada di dalam negeri maupun dalam hubungan dengan negara lain.

Bab III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Indonesia adalah negara kepulauan
2. Wilayah NKRI berkembang dari masa ke masa.
3.wilayah Indonesia terdiri dari wilayah laut dan darat
4.pulau –pulau yang menjadi wilayah NKRI adalah pulau-pulau kecil dan besar
3.2 Saran
1.kita harus menjaga keutuhan nkri


DAFTAR PUSTAKA

Buku ppkn kelas XI kurikulum 2013


1 komentar:

  1. nama saya leni,saya sekarang kelas 11.saya tipikal orang yang tidak jelas.oh ya kalau kalian mengunjungi blogsya jangan lupa di like

    BalasHapus